Daerah  

Terpidana Mati Di Lapas Curup Ciptakan Kompor Berbahan Bakar Limbah Oli

KaLapas Curup Bambang Wijanarko memberikan keterangan kepada wartawan terkait keberhasilan Lapas Curup mendapatkan Sertifikat Paten Sederhana atas kompor tungku berbahan bakar oli bekas

Rejang Lebong- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Curup berhasil melakukan Inovasi pemanfaatan oli bekas menjadi bahan bakar kompor tungku. Rancang bangun kompor tungku dibuat oleh warga binaan lapas Curup Jamhari Muslim (38) dan telah mendapatkan Sertifikat Paten Sederhana dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Disampaikan Kalapas Kelas II Curup Bambang Wijanarko, terciptanya kompor tungku dengan bahan bakar Oli bekas tersebut berawal dari usaha gorengan yang terlah dilakukan didalam Lapas.

Namun usaha tersebut mengalami kendala karena seringnya terjadi kelangkaan gas LPG sehingga salah seorang warga binaan diminta untuk mencarikan solusi.

“Sekitar 6 bulan yang lalu terjadi kelangkaan gas sehingga usaha gorengan yang dilakukan warga binaan mengalami kendala. Salah seorang warga binaan kita yang bertugas di tempat usaha gorengan kita minta untuk memikirkan solusi kendala tersebut. Awalnya dicoba menggunakan kayu bakar dan briket namun dinilai kurang efektif”.

“Satu waktu Jamhari melihat ada oli dalam wadah kaleng ditempat usah tersebut yang terbakar karena tidak sengaja tersulut puntung rokok. Dari kejadian tersebut Jamhari mengusulkan ke kita untuk mencoba membuat tungku dan menggunakan oli sebagai bahan bakarnya,” ujar Bambang

Pembuatan tungku menggunakan besi difasilitasi Lapas dan melalui uji coba berulang ulan dalam kurun waktu 6 bulan akhirnya terciptalah kompor tungku yang telah mendapat sertifikat Paten.

“Untuk mendapatkan api yang stabil berwarna jingga dan biru, di bagian kompor dipasang blower yang berfungsi untuk memberikan tekanan udara. Dengan menggunakan kompor tungku berbahan bakar oli bekas ini, biaya produksi bisa ditekan.”

“Selama ini dalam satu hari produksi gorengan kita membutuhkan 3 tabung gas ukuran 3 kg dengan biaya mencapai Rp 60 ribu-Rp 75 ribu. Dengan menggunakan kompor tungku ini kita hanya membutuhkan biaya paling tinggi Rp 25 ribu,”kata Bambang.

Bambang juga menyampaikan Sertifikat Paten sederhana yang didapatkan tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia diberikan kepada Lembaga Pemasyarakatan.

“Dengan adanya sertifikat paten ini maka selama 10 tahun kedepan lapas Curup lah yang memiliki paten atas kompor tungku berbahan bakar oli bekas ini,” kata Bambang

Paska keberhasilan pembuatan kompor tungku tersebut, pihak lapas juga telah berhasil menjual sebanyak 15 unit kepada masyarakat dan saat ini pemesanan juga telah ada.

” Sekarang ini sudah masuk pesanan sebanyak 30 unit lagi dari masyarakat. Untuk harga jual sendiri kita tetapkan senilai Rp 2 juta dengan garansi service seumur hidup,” pungkas Bambang

Jamhari Muslim menambahkan, meski bahan bakar yang digunakan untuk kompor tersebut oli bekas namun tidak menimbulkan bau dan efesiensi biaya cukup besar.

” Material kompor kita gunakan dari besi Hollow kualitas tinggi dan untuk tungku menggunakan tabung oksigen ketebalan 7 Mili meter. Untuk pengguna selama 24 jam bahan bakar oli bekas yang dibutuhkan hanya 7,5 liter serta tidak ada resiko meledak kata Jamhari ( Kifs366)

Ka Lapas Curup Bambang Wijanarko menunjukan kompor tungku berbahan bakar oli bekas yang berhasil diciptakan warga binaan Lapas
KaLapas Curup Bambang Wijanarko memberikan keterangan kepada wartawan terkait keberhasilan Lapas Curup mendapatkan Sertifikat Paten Sederhana atas kompor tungku berbahan bakar oli bekas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *