Erasatu.id – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menangani 12 perkara tindak pidana korupsi (TPK) baik yang masih tahap penyelidikan maupun tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Intelejen, David Jhoni didampingi Kasi Pidsus, Arya Masepa menyebutkan 12 perkara yang mereka tanagani itu terdiri dari 4 perkara tahap penyelidikan, 3 perkara tahap penyidikan dan 5 perkara tahap penuntutan.
“Empat perkara tahap penyelidikan terdiri dari dua perkara masih dalam proses permintaan keterangan dan dua penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan” sampai kata Arya dalam press rilis akhir tahun di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (30/12/2021).
Sedangkan untuk tiga perkara yang sudah dalam tahap penyidikan terdiri dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019 di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan tersangka atas nama AR.
Selanjutnya dugaan TPK DD dan ADD tahun 2017-2019 di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan tersangka atas nama ZR.
Kemudian penyidikan perkara ketiga yakni dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran dalam pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu tahun anggaran 2018, dengan satu tersangka atas nama RH.
“Selama tahun 2021 kami juga melakukan penuntutan terhadap 5 perkara korupsi,” imbuh Arya.
Adapun 5 perkara penuntutan yang dilakukan yakni 3 perkara TPK korupsi kegiatan pembangunan Gedung Akademik Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup tahun anggaran 2018, masing masing atas nama terdakwa Benny Gustiawan, terdakwa Evi Noviyanti dan terdakwa Bujang Hendri yang saat ini masih dalam proses hukum kasasi.
Penuntutan ketiga yakni TPK DD dan ADD di Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding tahun anggaran 2017, dengan terdakwa atas nama Budi Hantoro yang telah dilakukan eksekusi.
Dan terakhir penuntutan terhadap TPK penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu tahun anggaran 2018 dengan terdakwa atas nama Sukardi yang saat ini telah di eksekusi.
“Kami juga melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi, ditahap penyidikan sebesar Rp 25.000.000 dan eksekusi sebesar Rp 46.761.000 serta perampasan dua bidang tanah,” imbuhnya.
Sementara untuk perkara yang telah memiliki ketetapan hukum atau In Kracht sebanyak 4 perkara, yakni Erwan Todi terpidana kasus TPK Desa Air Mundu tahun 2017, kemudian Sukardi terpidana kasus korupsi Desa Selamat Sudiarjo tahun2017.
Seterusnya Budi Hantoro terpidana kasus korupsi Desa Air Kati Tahun 2017 dan terakhir Sukardi terpidana kasus korupsi anggaran desa Selamat Sudiarjo tahun 2018.
Penulis : Redaksi

















