Rejang Lebong – Satu orang residivis kasus pembunuhan terhadap Yuyun warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding pada tahun 2016 lalu kembali ditangkap Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong karena terlibat aksi pembegalan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial Ja (20) warga Desa Kasie Kasubun, pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi pembegalan bersama 4 pelaku lainnya terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Umum Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu (15/2/2023) malam kemarin.
“Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Polsek Sindang Kelingi berhasil menangkap satu orang pelaku Curas berinisial J umur 20 tahun, pelaku ini merupakan residivis tahun 2016 pada kasus 340, yaitu kasus pembunuhan Yuyun,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah Tim 45 Satreskrim bersama jajaran Polsek Sindang Kelingi melakukan penghadangan pasca menerima informasi adanya aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), dari penghadangan tersebut petugas hanya mendapatkan 1 orang pelaku sedangkan 4 pelaku lainnya berhasil kabur dan sat ini masih diburu aparat.
Pelaku Ja sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat ditangkap, selain pelaku petugas juga mendapatkan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki FU milik pelaku, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha R16 milik korban, kunci Y serta satu bilah senjata tajam.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku J melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuh Kapolres
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong menambahkan, dalam kasus pembegalan tersebut para pelaku sempat memukul dan melukai korbannya dengan senjata tajam karena korban sempat memberikan perlawanan, selain kehilangan sepeda motor korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri.
“Para pelaku ini menjalankan aksinya secara Hunting, saat kejadian korban ini hendak mengeluarkan sepeda motor, lalu datang mereka berlima menggunakan 2 unit sepeda motor, saat kejadian korban memberikan perlawanan disanalah salah satu pelaku sempat mengayunkan senjata tajam hingga mengenai lengan kanan korban,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku Ja sendiri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Izk21)

















