Daerah  

Realisasi PAD Dari PBJT Rejang Lebong Baru Capai 58 Persen

Rejang Lebong – Hingga mendekati akhir tahun anggaran 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masih belum mendekati target.

Untuk penerimaan tahun 2025, PAD sektor PBJT masih didominasi jasa penggunaan tenaga listrik dengan target penerimaan sebesar Rp12,4 miliar, dari terget tersebut penerimaan terbesar dibebankan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Curup dengan angka yang diproyeksikan menembus Rp10,5 miliar.

Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian, melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Oki Mahendra menyebutkan, hingga 4 September 2025 realisasi penerimaan PAD dari PBJT baru mencapai 58 persen dari total terget.

“Hingga 4 September 2025, realisasi penerimaan PAD dari PBJT tenaga listrik yang terealisasi baru diangka Rp. 6,1 miliar dari total target Rp. 12,4 miliar atau sebesar 58 persen,” kata Oki kepada wartawan.

Dengan belum sisa waktu yang ada, pihaknya berharap pihak PLN ULP Curup dapat membantu pemungutan secara maksimal, karena dikhawatirkan dalam sisa waktu 3 bulan target tidak tercapai.

“Kami berharap PLN ULP Curup harus benar-benar maksimal membantu pemungutannya,” harapanya.

Diakuinya, sejauh ini capaiannya sudah cukup bagus karena tertinggi dibandingkan penerimaan PBJT lainnya. Tetapi pihaknya berharap ke depan pemungutan dapat dilaksanakan lebih baik lagi agar tidak ada kebocoran PAD.

“Target Rp10,5 miliar itu ditetapkan Pemkab Rejang Lebong berdasarkan objek pajak sebanyak 70 ribuan pelanggan PLN ULP Curup di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Oki.

Terpisah, Anggota DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, meminta pihak PLN ULP Curup melaporkan secara aktif terkait perubahan data pelanggan listrik kepada Pemkab Rejang Lebong.

Soalnya realisasi pemungutan PAD di lapangan bisa saja tidak sesuai dengan nilai yang telah ditargetkan. Dalam artian bisa di bawah target atau justru melampai target, tergantung perubahan data pelanggan.

“Soalnya penetapan target dilakukan global untuk satu tahun, sedangkan pemungutannya dilakukan setiap bulan sesuai pembayaran tagihan penggunaan listrik dari pelanggan,” ungkap Hidayatullah.

Diketahui, Pemkab Rejang Lebong menetapkan tarif PBJT listrik sebesar 10 persen dari nilai tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalamnya juga dijelaskan, minimal 10 persen dari penerimaan PAD PBJT listrik wajib dialokasikan pemerintah daerah untuk penyediaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum atau PJU (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *