Rejang Lebong– Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/9). Namun, RAPBD yang disusun bersama antara pemerintah daerah dan legislatif tersebut masih mengalami defisit cukup besar, yakni Rp262,2 miliar.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, dalam keterangannya usai paripurna menyebutkan bahwa RAPBD 2026 telah disusun berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Total belanja daerah ditetapkan mencapai Rp1,402 triliun.
Sementara itu, proyeksi pendapatan daerah hanya berada di angka Rp1,142 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja itu menimbulkan defisit sebesar Rp259,7 miliar. Ditambah pembiayaan netto yang minus Rp2,5 miliar, maka total defisit RAPBD 2026 mencapai Rp262,2 miliar.
“Defisit ini masih cukup besar, karena itu Pemkab bersama DPRD akan melakukan penyesuaian dengan menyeleksi mana anggaran yang sifatnya mendesak dan mana yang masih bisa ditunda. Harapannya, saat APBD 2026 disahkan nanti, defisit bisa ditekan hingga nol,” jelas Bupati Fikri.
Ia menambahkan, pembahasan RAPBD ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KUA-PPAS yang sebelumnya sudah disepakati. Meski menghadapi tantangan defisit, dirinya tetap optimistis APBD 2026 bisa berjalan lebih efektif dengan sinergi antara Pemkab dan DPRD.
“Saya memberikan apresiasi kepada semua pihak, baik TAPD maupun DPRD yang sudah terlibat dalam proses KUA-PPAS hingga RAPBD. Sinergi ini harus terus dijaga mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi agar pembangunan tahun depan berjalan maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menegaskan pihak legislatif bersama Badan Anggaran (Banggar) akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait belanja daerah yang dianggap belum prioritas.
“Defisit ini tentu harus segera kita sikapi. Banggar bersama TAPD akan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan mana yang bisa ditunda atau bahkan dipangkas. Targetnya, RAPBD 2026 ini sudah bisa disahkan pada awal November 2025 mendatang,” terang Yayan.
Menurutnya, langkah penyesuaian ini penting agar postur APBD 2026 lebih realistis dan fokus pada program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Dengan penetapan RAPBD 2026 ini, Pemkab Rejang Lebong dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk mengatasi defisit ratusan miliar. Evaluasi lanjutan bersama DPRD akan menjadi penentu agar anggaran tahun depan bisa tetap mendukung program pembangunan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.(Izk21)

















