Ngaku LSM, Pelaku Pemerasan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Rejang Lebong – Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong menangkap terduga pelaku pemerasan yang menyasar sejumlah kepala desa (Kades) di wilayah itu.

Terduga pelaku berinisial He (45), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, ditangkap di kediamannya pada Rabu (15/1/2025) kemarin setelah diduga melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah Kades dengan mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolsek Padang Ulak Tanding, IPTU Imam Dipsa Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari beberapa kepala desa yang menjadi korban pemerasan.

“Kemarin sudah kita amankan dan kita laksanakan penyelidikan di Polres Rejang Lebong, untuk penanganannya akan kita tangani di Polres nanti,” kata IPTU Imam dikonfirmasi wartawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memeras empat orang korban, yaitu tiga kepala desa dan satu pendamping desa. Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta,

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa adanya pada tanggal 11 Januari lalu seorang kades telah menyerahkan uang sebesar Rp. 3 juta kepada He setelah diancam.

Kemudian He juga meminta uang sebesar Rp. 15 juta kepada kades lainnya pada hari Rabu (15/1/2025), mengetahui hal tersebut Unit Intel Polsek Padang Ulak Tanding langsung menangkap He di rumahnya usai merima uang dari Kades, dari penangkapan itu Polisi mengamnakn barang bukti uang tunai diduga hasil pemerasan.

“Barang bukti ada, namun untuk barnag bukti lanjutan, keputusan lanjutan dan informasi terkait pendalaman materi dan unsur perkara akan kami dalami,” imbuhnya.

Saat ini sendiri terduga pelaku He masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *