Istri Oknum Kapolsek di Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Rokok Ilegal

Rejang Lebong – Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Yu (37), istri seorang oknum Kapolsek di jajaran Polda Bengkulu yang terjerat perkara peredaran rokok ilegal di Rejang Lebong.

Majelis hakim yang diketuai Saharudin Ramanda, SH menyatakan Yulianti terbukti memerintahkan orang lain mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 150 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh orang lain mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan,” tegas hakim dalam putusannya, Rabu (29/10/2025).

Mendengar putusan tersebut, Yulianti langsung menyatakan banding. Sementara dua kaki tangan terdakwa, Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra, masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan menyatakan menerima putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Hendry Wijaya, SH, MH mengungkapkan masih menunggu instruksi pimpinan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan laporkan dulu untuk dipertimbangkan, apakah banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Doni Hendry usai sidang. Diketahui, sebelumnya JPU menuntut Yulianti 1 tahun 6 bulan penjara dan dua terdakwa lainnya 8 bulan penjara.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2024 saat tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menghentikan mobil yang dikemudikan Doni dan Kenny di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau. Dari pemeriksaan, ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan.

Hasil penyidikan kemudian mengarah pada Yulianti sebagai pengendali distribusi. Ia disebut mengedarkan rokok ilegal tersebut ke warung-warung di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang hingga Kota Lubuklinggau.(An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *