Rejang Lebong, Erasatu – Kasus beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pelajar di Kabupaten Rejang Lebong terus didalami kepolisian.
Penyidik Polres Rejang Lebong telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap bagaimana video tersebut pertama kali beredar hingga mencari pihak yang diduga menyebarkannya.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Muhamad Akhyar Anugerah melalui Kanit Tipidter Ipda Agus Mengku Haryono mengatakan, penyidik masih mengikuti petunjuk yang diperoleh selama proses penyelidikan, termasuk keterangan para saksi dan petunjuk ahli.
“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang kita periksa. Kita masih mendalami keterlibatan masing-masing saksi dan mencari siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut,” kata Ipda Agus.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, video yang beredar diketahui hanya satu rekaman. Penyebarannya juga diduga dilakukan secara terbatas melalui pesan pribadi atau japri dari satu orang kepada orang lainnya, bukan dengan mengunggahnya secara terbuka di media sosial.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perempuan yang diduga terdapat dalam video tersebut, termasuk teman dan keluarga.
“Untuk sementara video yang kita tangani hanya satu. Penyebarannya melalui japri antar teman, tidak sampai di-upload ke media sosial. Namun kita tetap telusuri bagaimana awal video itu tersebar dan siapa yang menyebarkannya,” ujarnya.
Ipda Agus mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengikuti petunjuk dari hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan ahli. Dari proses tersebut, kepolisian menyebut terdapat potensi penetapan tersangka apabila alat bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi.
Dalam penanganannya, kepolisian dapat menerapkan ketentuan pidana terkait penyebaran konten bermuatan pornografi maupun ketentuan lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Sementara itu, ketentuan UU ITE juga mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan maupun memperjualbelikan video tersebut.
Masyarakat yang menerima video juga diminta tidak meneruskan kepada orang lain karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan semakin merugikan pihak yang diduga menjadi korban.
Polisi juga mengimbau para guru dan orang tua untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak dalam penggunaan telepon seluler dan media sosial, terutama terkait risiko penyebaran konten pribadi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Identitas pihak yang diduga menjadi korban tidak diungkap untuk melindungi privasi, terlebih perkara tersebut diduga berkaitan dengan anak.(Izk21)
















