Rejang Lebong- Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan pengguna media sosial yang menyebarkan Berita Hoax bahwa Polisi telah menagkap pelaku pembacokan terhadap juru parkir di lokasi Hut Kota Curup di lapangan Dwi Tunggal. JA (58) Warga Kelurahan Kesambe Lama Curup Timur diamankan, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 16:00 WIB
” Benar, kita sudah mengamankan JA dan saat ini masih dimintai keterangan terkait postingan yang dia buat di Akun Facebook Jauhari,” Ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Res Iptu Denyfita Mochtar
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya masih memintai keterangan terhadap JA Terkait postingan yang dia buat di akun Facebooknya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap JA. Apakah potingan yang dibuat JA ini tergolong tindak pidana seperti yang diatur dalam Undang-undang ITE masih kita dalami kata Denyfita
Sebelumnya JA melalui akun Facebooknya mengatakan bahwa pelaku pembacokan tersebut sudah diamankan aparat kepolisian.Dalam postingannya, si pemilik akun menulis bahwa pelaku berinisial DD yang merupakan teman korban Ardi, yang saat ini sudah ditangkap aparat Kepolisian.
Menanggapi informasi yang diposting tersebut, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, didampingi Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak menegaskan bahwa informasi yang diposting oleh akun tersebut tidak benar alias Hoax.
” Kita sudah kroscek ke Polsek jajaran dan anggota dilapangan dan belum ada yang melakukan penangkapan terhadap tersangka pembacokan tersebut,” kata Kasi Humas
JA sendiri menyampaikan bahwa postingan yang dia tulis di Akun Facebook atas nama Jauhari tersebut berdasarkan informasi yang dia dapat dari masyarakat dan mengakui bahwa tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian tentang kebenarannya
” Informasi penangkapan tersebut saya dapat dari masyarakat, kesalahan saya, saya seharusnya mengkonfirmasi dengan pihak polres. Foto foto yang saya posting tersebut saya dapat dari komen Facebook,” kata JA
JA yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online tersebut menyampaikan postingan yang ia buat tersebut merupakan opini pribadi.
” Sebagai wartawan saya khilaf, kebetulan postingan ini saya buat tidak dikonfirmasi. Terkait apa yang saya posting ini saya mohonaag kepada masyarakat, Polres Rejang Lebong karena sudah menyebarkan berita bohong,” kata JA (Julkifli Sembiring)

















