Rejang Lebong – Jajaran Satres Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap jaringan kasus narkoba dengan mengamankan lima orang pelaku.
Dari lima pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum (APH).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Susilo menerangkan, penangkapan terhadap oknum APH berinisial HS (27) warga Sukaraja Kecamatan Curup Timur tersebut bermula dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saat ini sendiri HS sudah dilimpahkan ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan empat pelaku lainnya diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
“Pelaku tersebut sudah kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, sehingga untuk perkembangan penyidikan silahkan rekan-rekan konfirmasi ke Polda Bengkulu,” kata Kasat saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/2/2022).
Kronologis penangkapan sendiri disampaikan Kasat, bermula dari penangkapan terhadap penguna narkoba yalni AA (34) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa satu paket sabu dan sejumlah alat hisap sabu.
Dari pengakuan pelaku AA barang tersebut dibeli dari pelaku lainnya yakni HH (36) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah yang merupakan seorang kurir, pada saat dilakukan penggerebekkan terdapat dua orang pelaku lain di tempat HH, yakni MA (63) warga Kelurahan Talang Benih dan MR (31) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan.
Dari penggerebekkan tersebut petugas mendapatkan sejumlag barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja.
“Kemudian kita kembali, pengakuan HH sabu tersebut didapat dari HS, kemudian kita melakukan pengembangan, dari kediaman pelaku HS kita dapatkan satu paket narkotika jenis sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” beber Kasat.
Berdasarkan keterangan pelaku HS sendiri, barang tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain memburu pemasok sabu, petugas juga saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengedar ganja.(Era1)

















