Suami Bandar Sabu Ditetapkan Tersangka dan masuk DPO

Rejang Lebong- Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menetapkan daftar pencairan orang (DPO) TA alias BT Suami FF Bandar narkoba yang berhasil diamankan bersama barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 1,25 Kg pada hari senin 4/1/2022 yang lalu. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo, Senin (10/1/2022).

” TA alias BB ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita masukan dalam DPO. TA ini bersama sama dengan FF ini merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnisnya sejaka awal tahun 2021. TA ini sendiri merupakan Resedivis dimana Ia pernah ditangkap dan menjalai hukuman pada tahun 2017 dan baru bebas pada awal tahun 2021. Sejak bebas TA bersama istrinya menjadi bandar narkoba,” kata Kasat

Ditaambahkan Kasat, Narkotika jenis Sabu seberat 1,25 Kg yang diamankan bersama FF dibeli dari bandar narkoba ditasanya yang bersal dari Lubuk Linggau dan Jambi. Barang yang diamankan tersebut baru sampai ditangan tersangka pada hari minggu 3/1/2022. barang tersebut dikirim ke tersangka melalu kurir.

” Kedua tersangka ini berkomunikasi dengan bandar diatasnya yang identitasnnya sudah kita kantongi melalui media Sosial. Tersangka memberli Sabu tersebut dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening. Dari datan transfer yang berhasil kita kumpulkan, untuk pembayaran sudah dilakukan kurang lebih Rp 300 juta dan sisa pembayran rencanya akan ditransfer setelah barang habis terjual,” kata Kasat

Kasat juga menyampaikan dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pasang suami istri bandar narkoba tersebut mengedarkan Sabu sabu diwilayah Rejang Lebong dan Wilayah tetangga. Untuk keuntungan penjualan sabu seberat 1 Kg, pasangan suami istri ini bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 Juta

” Pasangan ini menjual sabu dalam paket besar, barang seberat 1 kg tersebut habis terjual dalam waktu 4-6 minggu, keuntungannya ,mencapai Rp 400 juta. Keuntungan penjualan sabu tersebut sedang digunakan untuk membangun rumah bagian belakang milik tersangka. Kita juga masih mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang,” Pungkasnya. ( Kifs 366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *