Daerah  

Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Kuasai 3 Unit Mobil Dinas

Rejang Lebong- Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Priode 2019-2024 Mahdi Husen menguasai 3 unit mobil dinas yang hingga saat ini belum dikembalikan.

Mobil dinas tersebut yakni 1 unit mobil jabatan ketua DPRD jenis Toyota Fortuner BD 3 K, 1 unit Toyota Sienta BD 1285 KY dan 1 unit Toyota BD 1505 KY. Seharusnya 3 unit mobnas tersebut dikembalikan ke sekretariat DPRD Rejang Lebong paska berakhirnya masa jabatannya.

Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Rektor Vande Armada membenarkan 3 unit mobil dinas seketariat DPRD tersebut belum dikembalikan mantan ketua DPRD Rejang Lebong.

“Seharusnya mobil dinas tersebut dikembalikan karena yang bersangkutan telah berakhir masa jabatanya. Namun sampai saat ini mobil tersebut belum dikembalikan, “kata Rektor

Rektor menyampaikan, seharusnya pasca serah terima jabatan, mantan ketua DPRD punya kewajiban untuk mengembalikan aset aset negara yang dikuasainya namun hingga saat ini belum dilakukan.

Pelantikan DPRD Rejang Lebong Priode 2024-2020 telah dilakukan pada tanggal 26-8-2024 dan pelantikan ketua DPRD yang baru telah dilaksanakan pada tanggal 7/10/2024. Mantan ketua DPRD RL Priode 2019-2024 Mahdi Husen sendiri saat ini telah dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

” Kita sudah berkoordinasi dengan bagian aset pemda untuk pengembalian mobil jabatan dan mobil oprasional tersebut,” kata Rektor

Ditambahkan Rektor, pihaknya telah berupaya menarik 3 mobil dinas tersebut dengan menyurati mantan ketua DPRD tersebut.

” Kita sudah melayangkan surat sebanyak 3 kali. Bahkan kita juga sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong meminta pendampingan untuk penarikan mobil dinas milik sekretariat DPRD yang dikuasai oleh Mahdi Husen. Surat permintaan pendampingan tersebut kita ajukan pada tanggal 11/11/2024,”ungkap Rektor

Ketua DPRD Rejang Lebong Priode 2024-2029, Yayan Juliasyah juga mengakui bahwa ia saat ini menggunakan mobil operasional sebagai mobil dinas karena mobil jabatan ketua DPRD BD 3 K masih dikuasai pihak lain.

“Dari informasi yang saya dapat, untuk ketua DPRD harusnya ada kendaraan jabatan dan kendaraan operasional, nah yang saya pergunakan sekarang ini merupakan mobil operasional yang dijadikan BD 3 K. Kita masih menunggu upaya dari seketariat untuk penarikan kendaraan jabatan dan 2 kendaraan operasional lainya. Harapan kita dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditarik, “kata Yayan (Kifs 366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *