Rejang Lebong – Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ulu berinisial S.A, terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 kembali ditetapkan tersangka atas kasus yang sama.
S.A ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Selasa (28/2/2023) setelah S.A terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun 2020.
“Hari ini kami menetapkan kembali tersangka S.A mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, dalam tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Arya Masepa dalam konferensi pers.
Penyidik Kejari Rejang Lebong menemukan indikasi penyelewengan DD dan ADD Lubuk Tunjung tahun 2020 tersebut seiring berjalannya proses peradilan di persidangan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 576.888.320.
“Bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan perhitungan Ahli Fisik dan Tim Auditor dari Inspektorat Rejang Lebong sebesar Rp. 576.888.320,” beber Arya.
Adapun rincian kegiatan dalam penyelewengan tersebut terdiri dari; pajak yang sudah dipungut dan tidak disetor sebesar Rp. 41.294.484,00, kekurang volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan jalan rabat beton (ADD) sepanjang 120 Meter dan lebar 3 meter sebesar Rp. 38.939.336,00, kekurangan volume pembangunan jalan rabat beton dan drainase (DD) sebesar Rp. 496.654.500.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepasa penyidik, uang hasil korupsi sendiri digunakan untuk bermain judi baik judi sabung ayam maupun judi online.
“Pada perkara sebelumnya tersangka divonis 3 tahun dengan denda Rp. 50 juta dan dijatihkan uang pengganti sebesar Rp 506 juta, jika 1 bulan setelah putusan pengadilan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita,” bebernya. (Izk21)

















