Rejang Lebong – Seorang oknum perangkat agama di Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih anak-anak.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial M.R (43) warga Kecamatan Bermani Ulu yang merupakan Khotib masjid, pelaku menyetubuhi anak kandungnya berusia 9 tahun sejak duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).
“Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari rentang waktu sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, pelaku yang diamankan berinisial MR,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (10/8/2022).
Pelaku diamankan di kediamannya oleh jajaran Polsek Bermani Ulu pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejadnya sejak berpisah dengan istrinya, dirumah tersebut pelaku tinggal bersama dua anak kandungnya.
“Pelaku adalah ayah kandung korban, pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017 lalu,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita dengan temannya yang merupakan tetangganya sendiri, kemudian temannya tersebut menceritakan yang dialami korban kepada ibunya.
Yang kemudian ibu teman korban tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Bermani Ulu, dari laporan tersebut Polsek Bermani Ulu langsung menangkap pelaku.
“Selain menyetubuhi korban, pelaku juga sempat mengambil foto kemaluan korban dan disimpan di galeri, dalam aksinya pelaku mengancam korban, jika tidak menuruti kemauannya akan diusir dari rumah,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Era1)

















