Rejang Lebong, Erasatu.Id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Srigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Tim Bonte menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian bola gelinding di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (23/10/2026) malam.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, polisi mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seseorang yang diduga sebagai bandar perjudian dilaporkan melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariadi melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Hasan Basri membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian bola gelinding.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian bola gelinding di Desa Karang Jaya. Saat petugas tiba, seseorang yang diduga sebagai bandar melarikan diri,” ujar Hasan Basri.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti yang dibawa ke Mapolres Rejang Lebong antara lain satu unit meja bola gelinding, tiga bola karet, perlengkapan lapak, serta uang tunai sebesar Rp1.906.000.
Polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk Honda Revo, Supra X, Beat, Vario, Scoopy, Astrea Legenda, dan Yamaha Mio. Selain itu, terdapat sejumlah barang lain berupa aki, lampu, palu kayu, linggis, terpal, tas sandang, dan perlengkapan lainnya.
Hasan Basri mengatakan, delapan orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri keberadaan orang yang diduga sebagai bandar,” katanya.
Adapun delapan orang yang diamankan masing-masing Ma (31), Su (55), dan Ek (36) ketiganya warga Desa Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang, kemudian Su (50), So (55) Ah (30) dan Sy (55) kelimanya warga Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang yang semuanya berprofesi sebagai petani.
Hasan Basri mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing.(Izk21)
















