Rejang Lebong, Erasatu.id – Polemik penyediaan tenda bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada kegiatan Gebyar Semarak Merah Putih 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, semakin memanas.
Kebijakan penyediaan 23 unit tenda gratis yang dinilai tidak mampu mengakomodasi seluruh pedagang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penentuan penerima bantuan hingga tarif sewa tenda yang mencapai Rp5 juta per unit.
Sejumlah pedagang memprotes kebijakan tersebut karena sejak Agustus 2026, kegiatan Gebyar Semarak Merah Putih digembar-gemborkan akan melibatkan sebanyak mungkin pelaku UMKM lokal. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong tercatat mencapai 5.500 orang.
Yaniman, pedagang kuliner yang sehari-hari berjualan di sekitar Lapangan Dwi Tunggal, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, mempertanyakan kebijakan penyediaan tenda gratis yang hanya diperuntukkan bagi sebagian kecil pedagang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Ari Wibowo mengatakan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan secara matang skema fasilitasi UMKM sejak awal agar kebijakan yang diambil tidak justru memicu kecemburuan dan konflik horizontal antar pedagang.
Ia menilai, penyediaan tenda gratis yang jumlahnya terbatas tanpa penjelasan terbuka mengenai mekanisme penentuan penerima berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Saat ini, para pedagang mempertanyakan siapa saja 23 pelaku UMKM yang memperoleh kuota tenda gratis dengan status sebagai UMKM binaan. Terlebih, penentuan penerima disebut tidak dilakukan secara terbuka, sementara kuota tiba-tiba dinyatakan telah terisi penuh.
“Secara formal, perihal ini akan kami tanyakan kepada pihak panitia mengapa bisa ada kebijakan menambah tenda untuk UMKM melalui pihak ketiga dengan sistem sewa,” kata Ari.
Selain mekanisme penentuan penerima tenda gratis, Ari juga mempertanyakan dasar penetapan tarif sewa sebesar Rp5 juta untuk satu unit tenda yang diklaim berukuran 5×5 meter.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas, termasuk mengenai pihak yang menetapkan tarif, komponen biaya yang dibebankan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut DPRD tidak memperoleh koordinasi terkait kebijakan tersebut sehingga perlu meminta penjelasan langsung dari pihak terkait.
DPRD, lanjutnya, akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong selaku koordinator pelaksanaan Gebyar Semarak Merah Putih.
Ari juga menyoroti informasi mengenai penunjukan pihak ketiga untuk menyediakan tenda tambahan bagi pedagang. Ia mempertanyakan apakah penetapan penyedia jasa beserta tarif sewanya telah melalui mekanisme yang transparan.
“Apakah memang sebesar itu tarif yang dibanderol pihak ketiga penyedia tenda, atau ada pihak lain yang bermain sehingga tarif sewanya jadi membengkak,” tutur Ari.
Sebelumnya, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menjelaskan bahwa penyediaan tenda gratis merupakan upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah hanya mampu menyediakan 23 unit tenda gratis.
Sebagai alternatif, Pemkab Rejang Lebong memperbolehkan pedagang mendirikan tenda secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan panitia. Salah satu ketentuannya adalah penggunaan tenda kerucut berwarna putih agar penataan lokasi kegiatan terlihat seragam dan rapi.
“Bagi pelaku UMKM yang ingin mendirikan tenda sendiri wajib melapor dan mendaftar terlebih dahulu kepada panitia agar penataan serta lokasi tenda tidak tumpang tindih,” terang Bobby.
Di tengah polemik tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan penentuan pihak ketiga penyedia tenda yang dilakukan secara sepihak oleh panitia. Pihak ketiga itu disebut tidak hanya menyediakan tenda, tetapi juga dipercayakan mengelola parkir kendaraan di lokasi kegiatan.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari panitia maupun instansi terkait untuk memastikan mekanisme penunjukan penyedia jasa dan pengelolaan parkir selama kegiatan berlangsung.
Gebyar Semarak Merah Putih 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai 1 hingga 10 November 2026. Sementara itu, khusus bagi UMKM yang menggunakan jasa sewa tenda dari pihak ketiga, waktu operasional disebut akan diperpanjang selama 10 hari berikutnya untuk kegiatan tambahan berupa hiburan pasar malam (Izk21).
















