Dua Remaja Ditangkap di Depan Mapolsek Sindang Kelingi

Erasatu.id – Dua orang remaja di Kabupaten Rejang Lebong diringkus Polisi saat sedang melintas di depan Mako Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Helnita Wati menjelaskan, kedua remaja yang diamankan jajarannya tersebut diketahui memiliki narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.

“Hari Senin kemarin (3/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, kita menangkap dua orang pelaku   di depan Mapolsek karena kedapatan membawa ganja,” kata Iptu Helnita kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga akan adanya transaksi narkoba, dari informasi tersebut petugas mendapatkan ciri kendaraan dan ciri pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan kesua pelaku yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor menunju arah Kota Curup.

“Kita melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Sindang Kelingi, saat dilakukan penggeledehan ternyata memang betul keduanya membawa narkotika jenis ganja,” bebernya.

Adapun dua orang yang dirungkus tersevut yakni Jo alias Al (24) warga Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding dan AR (22) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup, keduanya diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Rejang Lebong.

“Barang bukti yang kita amankan berupa dua paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus kertas putih,” pungkasnya. (Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *