Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali menangkap satu pelaku begal bulan PSC Rejang Lebong yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku yang diamankan atas nama Epan Dedef Saputra (34) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
Pelaku “dihadiahi” timah panas lantaran berupaya melawan petugas saat hendak diringkus.
“Tim Opsnal Polres Rejang Lebong berhasil menangkap satu DPO pelaku begal mobil Ambulans yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, pelaku berinisial EDS warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (3/9/2022).
Pelaku ditangkap pada Jumat (2/9/2022) petang kemarin sekira pukul 18.00 WIB saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dalam kasus pembegalan mobil ambulans PSC tersebut, pelaku beraksi bersama 5 rekannya yang lain, satu pelaku atas nama Dandi Saputra (22) sudah terlebih dahulu diringkus, sedangkan 4 pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk 4 pelaku lainnya kami himbau untuk segera menyerahkan diri, jika tidak akan terus kami kejar, apabila melakukan perlawanan akan kami berikan tindakan tegas,” sampai Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pelaku selama dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya petugas mendapatkan pelaku di sebuah pondok.
“Lokasi persembunyian pelaku cukup jauh dengan rute jalan kaki selama 1 jam perjalanan, saat tiba dilokasi pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kasatres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Era1)

















