Rejang Lebong – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 terus mendapat perhatian publik. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akhirnya menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif sebagai tersangka. Keduanya adalah DP, mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta RI, ASN RSUD Curup yang terlibat sebagai penyedia sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Curup setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu malam (3/9/2025). Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransico Tarigan, menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp800 juta. Angka tersebut berasal dari pengadaan makan dan minum pasien maupun non-pasien yang dilaksanakan selama dua tahun anggaran. Ia menegaskan kerugian negara itu masih mungkin bertambah seiring pendalaman fakta yang dilakukan penyidik. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Menurutnya, pihak kejaksaan masih mendalami keterangan saksi dan dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan pihak rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan para tersangka adalah melalui perusahaan berbadan hukum CV Agapi Mitra yang diketahui didirikan dan dikendalikan langsung oleh Rianto. Perusahaan ini dijadikan kendaraan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan makan dan minum pasien maupun non-pasien, namun dalam praktiknya laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sesuai prosedur.
Padahal, kegiatan tersebut dikerjakan secara pribadi oleh tersangka dan banyak laporan yang diduga fiktif. Dengan cara itu, mereka dapat menyusun laporan dengan nilai yang melebihi pagu anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kejari Rejang Lebong menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Meski ada kemungkinan tersangka atau keluarganya mengembalikan sebagian kerugian negara, langkah tersebut hanya akan menjadi pertimbangan dalam persidangan dan tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Penegakan hukum tetap dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat dana pengadaan makan dan minum sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan pasien dan pelayanan di RSUD Curup. Publik menuntut transparansi dan ketegasan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Dengan ditahannya kedua tersangka, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara ini.(Izk21

















