Rejang Lebong – Pansus I DPRD Kabupaten Rejang Lebong terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya rapat pembahasan dan finalisasi yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, serta ketua Komisi I Hidayatullah, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus I, di antaranya Beni Heryanto, Apriyadi, Endang Ismirinda, M. Ali, Ari Wibowo, JE Ahmad Rafif Ghali,, Titin Sumarni, serta Rosni Harwana.
Pembahasan dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Bagian Kesra, Bagian Hukum, Bappeda, BPKAD, hingga Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Hadir pula perwakilan satuan pendidikan.
Koordinator Pansus I Juliansyah Yayan, menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an merupakan inisiatif DPRD tahun 2025 yang saat ini masih dalam tahap penggodokan dan finalisasi.
“Raperda Pembelajaran Al-Qur’an ini masih kami matangkan dan belum rampung. Ini merupakan inisiatif dewan tahun 2025 dan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan literasi Al-Qur’an di sekolah-sekolah negeri,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut diusulkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan direncanakan diterapkan di seluruh sekolah negeri, mulai dari jenjang SD hingga SMP. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong untuk mewujudkan Rejang Lebong Bahagia dan Istimewa.
“Kami ingin bukan hanya siswa sekolah Islam terpadu yang bisa membaca Al-Qur’an, tetapi seluruh siswa sekolah negeri juga memiliki kemampuan dan pemahaman membaca Al-Qur’an sebagai bekal hidup,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah mengungkapkan, saat ini masih banyak anak-anak di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar. Oleh karena itu, kehadiran Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan keagamaan secara terstruktur dan terintegrasi.
Sebagai tahap awal, SDN 27 Rejang Lebong ditunjuk sebagai sekolah percontohan atau role model. Jika Perda ini nantinya disahkan, seluruh sekolah negeri diwajibkan melaksanakan program Pembelajaran Al-Qur’an sesuai dengan ketentuan yang diatur.
“SDN 27 kita jadikan role model. Jika Perda ini sudah disahkan, maka seluruh sekolah negeri wajib menjalankan program Pembelajaran Al-Qur’an,” tambah Hidayatullah.
Dukungan penuh juga datang dari Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, mengapresiasi inisiatif DPRD dan menyatakan kesiapan Kemenag untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Ini sangat layak kita laksanakan di sekolah negeri mulai dari TK, SD, hingga SMP. Kami dari Kemenag siap mendukung, membina, dan melibatkan jajaran seperti penyuluh KUA Kecamatan bila diperlukan,” ujarnya.
Melalui Raperda ini, DPRD Rejang Lebong berharap lahir generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia serta pemahaman keagamaan yang kuat, khususnya dalam membaca dan menulis Al-Qur’an. DPRD bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menyelesaikan tahapan finalisasi agar Raperda tersebut segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Rejang Lebong.(Izk21)

















