ERASATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT di Pati. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara detail perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Budi menambahkan, saat ini Sudewo masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim KPK di Polres Kudus. Selain itu, KPK juga belum membeberkan pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.
Seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
OTT di Pati ini merupakan operasi ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Kasus tersebut kemudian diungkap berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Sementara itu, OTT kedua digelar pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Kasus itu diduga terkait praktik korupsi proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Nama Sudewo sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Ia pernah mendapat protes warga terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, bahkan menuai kritik usai pernyataannya yang menantang massa aksi.
Selain itu, Sudewo juga disebut dalam pusaran dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Ia diduga menerima aliran dana proyek tersebut saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, meski hingga kini perkara tersebut belum memiliki putusan hukum tetap.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan status hukum secara resmi. (Izk21)

















