Erasatu.id – RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah pembahasannya terus bergulir. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana, namun hingga kini belum juga disahkan.
Regulasi ini dinilai mampu memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga kerugian negara tidak hanya berhenti pada vonis pidana, tetapi juga dapat dipulihkan melalui pengembalian aset.
Meski telah lama diwacanakan dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga saat ini RUU Perampasan Aset belum juga disahkan menjadi undang-undang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, mengapa pembahasannya berjalan begitu lama?
Jawabannya tidak sesederhana persoalan politik semata. Pembahasan RUU Perampasan Aset menyentuh aspek hukum, hak asasi manusia, sistem peradilan pidana, hingga kepentingan ekonomi dan politik yang saling berkaitan.
Apa Itu RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan yang bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana.
Selama ini, aset hasil kejahatan umumnya baru dapat dirampas setelah pelaku diputus bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, proses tersebut sering memakan waktu bertahun-tahun.
Tidak sedikit aset yang lebih dahulu dijual, dipindahkan, disamarkan kepemilikannya, bahkan dialihkan ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Akibatnya, negara kesulitan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
RUU ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan tersebut dengan tetap menempatkan pengadilan sebagai pihak yang memutus apakah suatu aset dapat dirampas sesuai ketentuan hukum.
Mengapa Indonesia Membutuhkan Aturan Ini
Korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia hingga kejahatan terorganisir umumnya memiliki satu tujuan utama, yaitu memperoleh keuntungan ekonomi.
Karena itu, banyak ahli berpendapat bahwa menghukum pelaku saja tidak cukup apabila hasil kejahatan tetap dapat dinikmati.
Konsep tersebut sejalan dengan prinsip internasional yang dikenal sebagai “follow the money“, yakni mengejar aliran dan hasil kejahatan agar pelaku tidak lagi memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.
Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mendorong negara-negara anggota memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana.
Mengapa Pembahasannya Berjalan Lambat
Setidaknya terdapat beberapa faktor utama.
1. Perdebatan Mengenai Hak Kepemilikan
Sebagian kalangan menilai negara harus berhati-hati agar mekanisme perampasan aset tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Konstitusi menjamin hak kepemilikan atas harta benda sehingga setiap bentuk penyitaan maupun perampasan harus melalui mekanisme hukum yang adil.
Karena itu, rumusan pasal-pasal dalam RUU harus benar-benar jelas agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
2. Perbedaan Pandangan Politik
Setiap rancangan undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR bersama pemerintah.
Dalam praktiknya, pembahasan legislasi sering dipengaruhi dinamika politik, perbedaan prioritas antarfraksi, hingga padatnya agenda pembahasan undang-undang lain.
Kondisi tersebut menyebabkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak selalu menjadi prioritas utama.
3. Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang
Sebagian akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa kewenangan merampas aset harus diiringi sistem pengawasan yang kuat.
Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, muncul kekhawatiran aturan tersebut dapat disalahgunakan terhadap pihak yang sebenarnya belum terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, keberadaan pengadilan, hak pembelaan, serta mekanisme keberatan menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
4. Sinkronisasi dengan Undang-Undang Lain
RUU Perampasan Aset juga harus selaras dengan berbagai regulasi yang telah berlaku, antara lain:
- KUHAP
- KUHP
- UU Tipikor
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang
- KUHPerdata
Sinkronisasi tersebut membutuhkan pembahasan yang tidak sederhana.
Apa Manfaat Jika Disahkan
Apabila berhasil disahkan dan diterapkan secara tepat, sejumlah manfaat yang diharapkan antara lain:
- Mempercepat pemulihan kerugian negara.
- Menekan keuntungan ekonomi hasil korupsi.
- Memperkuat pemberantasan pencucian uang.
- Mempermudah kerja sama internasional dalam pelacakan aset.
- Memberikan efek jera karena pelaku kehilangan hasil kejahatan.
Apa Saja Kritik terhadap RUU Ini
Meski banyak didukung, sejumlah kritik tetap muncul.
Beberapa pihak mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum.
Mereka menilai setiap proses perampasan aset harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, dan putusan pengadilan yang independen.
Dengan demikian, efektivitas pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Bagaimana Praktik di Negara Lain
Sejumlah negara telah memiliki mekanisme hukum untuk mengambil aset hasil tindak pidana melalui prosedur yang diatur secara ketat.
Namun penerapannya berbeda-beda. Ada yang mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu, sementara ada pula yang dalam kondisi tertentu memungkinkan proses melalui mekanisme perdata atau prosedur lain yang tetap diawasi pengadilan.
Perbedaan sistem hukum tersebut menjadi salah satu referensi yang dipelajari dalam penyusunan regulasi di Indonesia.
Akankah Segera Disahkan
Hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih bergantung pada proses legislasi antara pemerintah dan DPR.
Banyak kalangan berharap regulasi ini dapat segera memperoleh kepastian hukum, mengingat pentingnya pengembalian aset hasil kejahatan bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Namun di sisi lain, penyusunan aturan yang matang juga menjadi syarat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya mengesahkan undang-undang, melainkan memastikan aturan tersebut mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Memahami Pasal-Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset
Meski pembahasannya masih terus berkembang, terdapat beberapa prinsip utama yang menjadi inti dari RUU Perampasan Aset.
1. Definisi Aset Hasil Tindak Pidana
RUU mengatur bahwa aset yang dapat dirampas bukan hanya uang tunai, tetapi juga berbagai bentuk kekayaan lain yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti:
- Tanah dan bangunan.
- Kendaraan.
- Rekening bank.
- Saham dan surat berharga.
- Logam mulia.
- Aset digital apabila memenuhi ketentuan hukum.
Pengaturan ini bertujuan mencegah pelaku menyamarkan hasil kejahatan dengan mengubah bentuk kekayaannya.
2. Peran Pengadilan
Salah satu poin penting yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa negara bisa langsung mengambil aset seseorang.
Padahal, rancangan ini tetap menempatkan pengadilan sebagai pihak yang memutus apakah suatu aset memenuhi syarat untuk dirampas sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum.
3. Hak Mengajukan Keberatan
RUU juga dirancang agar pihak yang merasa memiliki hak atas suatu aset dapat mengajukan pembelaan atau keberatan melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak dirugikan apabila suatu aset ternyata bukan berasal dari tindak pidana.
4. Perlindungan terhadap Pihak Ketiga
Dalam praktiknya, tidak semua aset yang terkait suatu perkara sepenuhnya dimiliki pelaku.
Karena itu, pembahasan RUU juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas aset tersebut.
Pandangan Pakar Hukum :
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai RUU Perampasan Aset perlu menjadi prioritas karena dapat memperkuat upaya negara mengambil kembali hasil tindak pidana. Menurutnya, regulasi tersebut akan membuat pelaku kejahatan lebih sulit menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan. (ANTARA News)
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya menjadi salah satu prioritas pemerintah karena pengembalian aset merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. (ANTARA News)
FAQ
Apakah RUU Perampasan Aset sudah disahkan?
Belum. Hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan legislasi.
Apa tujuan utama RUU Perampasan Aset?
Memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mengambil aset hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Apakah aset bisa langsung dirampas?
Tidak. Mekanisme yang diatur tetap melibatkan proses hukum dan pengawasan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa banyak yang mendukung RUU ini?
Karena dianggap dapat mempercepat pengembalian aset hasil korupsi dan tindak pidana lainnya sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.
Insight Erasatu
RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena menyasar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya. Namun hingga kini, regulasi tersebut masih menunggu pembahasan dan persetujuan DPR.
Referensi:
ANTARA News, 22 Juni 2023, Mahfud MD: RUU Perampasan Aset harus jadi prioritas. https://m.antaranews.com/berita/3601554/mahfud-md-ruu-perampasan-aset-harus-jadi-prioritas?
ANTARA News, 28 Agustus 2024, Eks KPK: RUU Perampasan Aset lebih baik jadi program 100 hari Prabowo. https://m.antaranews.com/berita/4293219/eks-kpk-ruu-perampasan-aset-lebih-baik-jadi-program-100-hari-prabowo?
















