JAKARTA, Erasatu.id – Pengawasan perpajakan hingga ke tingkat desa memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi guna memetakan potensi perpajakan, termasuk aktivitas ekonomi serta aset masyarakat yang belum tercatat dalam basis data perpajakan nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi petugas pajak dalam memperluas pengawasan sekaligus memperkuat basis data perpajakan hingga ke desa dan kelurahan.
Melalui ketentuan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditempatkan sebagai bagian dari jejaring informasi yang dapat membantu petugas pajak memperoleh data lapangan. Keduanya dinilai memiliki pemahaman terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah binaan sehingga dapat mendukung proses identifikasi wajib pajak maupun potensi objek pajak yang belum terdata.
Dalam pelaksanaannya, petugas DJP akan melakukan pengumpulan informasi melalui berbagai pendekatan, mulai dari kunjungan langsung ke lapangan, penyisiran wilayah atau canvassing, observasi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, hingga membangun komunikasi dengan berbagai pihak yang memiliki informasi mengenai potensi perpajakan di suatu wilayah.
DJP juga mengatur empat mekanisme pengumpulan data dalam kebijakan terbaru tersebut. Pertama, pengumpulan data berbasis kewilayahan yang dilakukan pada wilayah tertentu sesuai peta pengawasan. Kedua, pengumpulan data berdasarkan analisis risiko terhadap wajib pajak prioritas.
Selanjutnya, terdapat pengumpulan data yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tugas utama pegawai DJP, seperti pemeriksaan maupun penyuluhan perpajakan. Selain itu, seluruh pegawai DJP juga diberikan ruang untuk melaporkan temuan data perpajakan yang diperoleh di luar tugas resminya.
Seluruh hasil pengumpulan data nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Informasi yang dihimpun mencakup berbagai aspek, mulai dari penghasilan, biaya, kepemilikan harta, utang hingga modal wajib pajak.
Sebelum digunakan sebagai dasar tindak lanjut, data tersebut akan melalui proses verifikasi oleh pejabat yang berwenang dengan melakukan pemeriksaan administrasi maupun uji kebenaran material guna memastikan validitas informasi yang diperoleh dari lapangan.
Selain mengandalkan pengumpulan data secara langsung, DJP juga memanfaatkan berbagai teknologi dan sumber informasi lain. Di antaranya penggunaan teknologi remote sensing, web scraping, analisis informasi dari media massa, telaah jurnal maupun karya ilmiah, analisis kawasan ekonomi, hingga kerja sama pertukaran data melalui berbagai bentuk kemitraan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sekaligus mencabut empat surat edaran sebelumnya yang mengatur mengenai ekstensifikasi perpajakan, pengumpulan data lapangan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta penyelesaian tindak lanjut atas data konkret.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap basis data perpajakan semakin lengkap sehingga pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak menjadi lebih efektif dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.(e1)
Petugas Pajak Kini Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Aset Warga Desa Ikut Dipantau
















