Daerah  

BNNK Rejang Lebong Segera Beroperasi

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, terus mematangkan persiapan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong. Berbagai sarana dan prasarana penunjang kini mulai disiapkan, ini menandakan BNNK Rejang Lebong segera beroperasi.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menegaskan komitmen tersebut usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pinjam pakai kendaraan dinas antara Pemkab Rejang Lebong dan BNN Provinsi Bengkulu, Rabu (21/1/2025).

“Bupati Rejang Lebong menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dan menindaklanjuti seluruh kebutuhan BNNK. Mulai dari pinjam pakai kendaraan dinas, penyiapan kantor, rumah dinas, hingga sarana pendukung lainnya,” ujar Hendri.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Rejang Lebong untuk mendukung operasional BNNK ketika resmi terbentuk nanti. Adapun aset daerah yang dipinjamkan meliputi satu unit mobil dinas dengan nomor polisi BD 19 K, rumah dinas, serta sebuah gedung yang akan difungsikan sebagai kantor BNNK. Sementara untuk perabot dan perangkat elektronik akan disiapkan melalui mekanisme hibah.

Menurut Hendri, pembentukan BNNK Rejang Lebong merupakan tindak lanjut dari usulan yang telah diajukan Pemkab beberapa waktu lalu. Bahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 2.000 meter persegi di Kelurahan Talang Rimbo Lama sebagai lokasi pembangunan kantor BNNK ke depan.

“Harapannya, dengan hadirnya BNNK di Rejang Lebong, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba bisa lebih optimal. Kita ingin status Rejang Lebong yang saat ini masuk zona merah bisa berangsur berubah menjadi zona kuning, bahkan zona hijau,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi menjelaskan bahwa pembentukan BNNK Rejang Lebong masih berproses di tingkat pusat.

“Saat ini ada sekitar 50 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia yang mengajukan pembentukan BNNK. Semuanya masih dalam tahap pembahasan di BNN pusat,” ujar Roby.

Ia menambahkan, proses pembentukan BNNK Rejang Lebong tengah dibahas bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Meski demikian, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap berjalan, termasuk pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Dengan terbentuknya Unit Layanan P4GN di Rejang Lebong, Roby memastikan kegiatan P4GN sudah dapat mulai dilaksanakan. Untuk pengisian personel, nantinya akan melibatkan unsur Pemkab Rejang Lebong dan BNN.

Sebagai bagian dari penguatan program P4GN, BNN juga akan melaksanakan launching Unit Layanan P4GN di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (22/1), yang dijadwalkan dihadiri Kepala BNN pusat.

“Dalam kegiatan launching tersebut juga akan dibentuk struktur organisasi dan perangkat pendukung, sehingga kegiatan P4GN dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *