Biayai Sekolah Adik, Mantan Anggota Satpol PP Nekat Edarkan Sabu

Rejang Lebong – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan berinisial FF (21) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dan AJ (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.

“Satres Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni FF usia 21 tahun dan AJ usia 22 tahun,” kata Tekat Parmo dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori mengungkapkan, dari kedua pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 11 paket kecil sabu-sabu siap edar dengan total berat 2,42 gram.

“Dari keterangan ke dua pelaku mereka telah melakukan kegiatan ini dalam kurun waktu 6 bulan di seputaran wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ujarnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal barang dan jaringan narkotika ke dua tersangka.

Sementara itu tersangka AJ yang diketahui mantan Anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu ini mengaku jika dirinya nekat menjual sabu-sabu untuk membiayai sekolah adiknya, lantaran saat ini kedua orang tuanya telah tiada.

“Uangnya untuk biaya sekolah adik, karena bapak dan ibu sudah tidak ada lagi pak,” beber AJ kepada awak media.

Barang haram itu sendiri didapatnya dari wilayah Rejang Lebong, dalam sekali transaksi dirinya bisa mendapatkan uang mulai dari Rp. 300 hingga Rp. 400 rb.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *