Bengkulu – Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan akan terus menagih komitmen negara untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat.
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN VII sekaligus bertepatan dengan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Kami akan terus menagih komitmen negara untuk mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat,” kata Rukka Sombolinggi dalam pidatonya. Jum’at (17/3/2023).
Menurutnya saat ini produk hukum yang tidak berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat malah dengan mudahnya disahkan.
“Beragam undang-undang lain seperti Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Minerba, dan regulasi lainnya yang malah merenggut hak-hak Masyarakat Adat,” sambung Rukka.
Dalam kesempatan yang sama, Rukka Sombolinggi juga memberikan penekanan tentang tentang pentingnya melibatkan Masyarakat Adat dalam berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, karena menurutnya yang terjadi selama ini, Masyarakat Adat dianggap tidak ada, sehingga pembangunan demi pembangunan yang dilakukan oleh negara menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya.
“Pemerintah ingin membangun waduk, jalan, atau infrastruktur lainnya, tak melibatkan Masyarakat Adat. Kita dikeluarkan dari wilayah adat yang telah kita tinggali selama ratusan tahun. Kita ini tidak anti-pembangunan, tapi pembangunan yang baik adalah pembangunan yang melibatkan Masyarakat Adat,” imbuhnya.
Dia menilai, Kabupaten Rejang Lebong satu kabupaten yang memiliki inisiatif baik untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi kepastian hak-hak Masyarakat Adat, dengan membuat Peraturan Daerah.
“Ini adalah tidakan aktif yang dilakukan oleh Pemda. Tak banyak pemda yang seperti Kabupaten Rejang Lebong ini,” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Bengkulu, Deff Tri menyebutkan bahwa Rejang Lebong adalah kabupaten pertama yang memiliki Peraturan Bupati tentang reforma agraria, peraturan tersebut mengharmonisasi kebijakan yang meredistribusi tanah dan merestitusi tanah.
“Selain itu, Perda No.5 tahun 2018 juga semakin meneguhkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Rejang Lebong. Paling tidak ada lima komunitas Masyarakat Adat di Rejang Lebong yang terlindungi oleh perda tersebut,” kata Deff Tri. (*/Izk21)

















