Rejang Lebong – Program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahguna narkoba warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA yang diikuti oleh 40 Narapidana narkoba yang dimulai sejak bulan Mei lalu resmi ditutup.
Dalam program rehabilitasi sebelumnya, Lapas Curup menggandeng Yayasan Dwin Foundation untuk memberikan pendampingan kepada para peserta rehabilitasi agar terlepas dari jerat narkoba.
“Para peserta telah selesai menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, meraka mengikuti seluruh kurikulum dan materi yang diberikan oleh pembimbing,” kata Ronaldo kepada awak media, Rabu (30/10/2024).
Meski telah selesai menjalani program rehabilitasi sosial narkoba, para WBP ini masih terus dilakukan pembinaan dan terus diawasi serta dipantau agar tidak lagi terjerumus dalam dunia narkoba.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo mengapresiasi program rehabilitasi yang diberikan Lapas Kelas IIA Curup, mengingat saat ini jumlah Narapidana narkoba di bengkulu mencapai 40 persen dari total narapidana 2.982 orang.
Dalam kesempatan itu dirinya juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar tidak main-main dengan narkoba saat menjalani masa hukuman, bagi pelanggar sendiri akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
“Saya mengharapkan dari Kanwil jangan bermain-main lagi dengan narkoba, kalo narkoba ini pesan kalau tidak bisa dibina di Lapas atau rutan yang ada di Bengkulu maka kita akan pindah ke Nusa Kambangan, ” tegasnya. (Izk21)

















