Rejang Lebong – 4 orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi kawasan Pasar Atas Curup di ciduk polisi, 1 dari 3 pelaku diantaranya masih berstatus anak bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan yakni AP (17) warga Kelurahan Pelabuhan Baru, kemudian AL (19), GJ (17) dan R.A (15) ketiganya warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah.
“Polsek Curup berhasil mengamankan 4 pelaku penganiayaan terhadap anak di awah umur yang terjadi pada Minggu malam tanggal 19 Maret 2023 kemarin,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
4 pelaku tersebut sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap seorang anak berusia 16 tahun di Jalan Pasar Atas Kelurahan Pelabuhan Baru.
Saat itu Korban bersama dua orang kawannya menggunakan sepeda motor dengan berboncengan bertiga menuju Pasar Atas Curup untuk mencari makanan dan setiba di pasar atas curup korban berhenti dekat para pelaku yang tengah berkumpul.
Saat berhenti korban menelpon temannya degan nada tinggi dan kasar sehingga terdengar oleh pelaku yang mengira mengejek mereka.
“Sehingga terjadi kesalahpahaman dan pelaku langsung memukul korban secara bersama sama dan korban sempat menghindar dengan cara berlari, namun seorang pelaku sempat menarik dan menusuk korban dari belakang, sehingga mengenai punggung sebelah kiri dan lengan kanan bagian belakang,” beber Kapolres.
Para pelaku sendiri ditangkap 4 hari berikutnya oleh personil Polres Rejang Lebong yang tengah melakukan patroli, dimana sebelumnya petugas mendapatkan sebilah senjata tajam dari salah satu pelaku, dan saat diintrogasi diketahui jika pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
“Motif pelaku menganiaya korban ini sebenarnya salah paham, antara pelaku dengan korban sendiri tidak saling mengenal,” ujar Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirasto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002* tentang Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(Izk21)

















