Rejang Lebong – Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa diciduk Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pelaku nekat edarkan sabu-sabu untuk menghidupi 4 orang anaknya seorang diri.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial RL (45) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan, pelaku ditangkap pada lalu di rumahnya pada 5 Maret 2023 kemarin.
“Tim Macan Suban satres Narkoba melakukan upaya paksa dengan melakukan penggerebekkan disebuah rumah di Kelurahan Tempel Rejo, dari penggerebekkan tersebut berhasil diamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti sabu,” kata Kapolres dalam konferensi pers.
Adapun barang bukti yang didapatkan yakni 2 paket kecil sabu siap edar, 1 set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik, 1 unit handphone serta uang tunai Rp 200.000,-.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini bukan seorang residivis, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” beber Kapolres.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, dari pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari seseorang di wilayah Kecamatan Binduriang.
“Dari pengakuan pelaku barang ini di dapatkan dari seseorang berinisial E, kita kita belum mengetahui keberadaan E ini dan akan terus kita lakukan pengembangan,” ujarnya. (Izk21)

















