Daerah  

2 Tersangka Korupsi DD dan PJs Kades Belumai I Titipkan uang Pengganti Kerugian Negara Rp 75 Juta Ke Kejari

Penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara kasus DD Belumai I

Rejang Lebong- Dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak tanding dan Pejabat Kades telah menitipkan uang kerugian negara senilai Rp 75 Juta. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Masepa SH uang tersebut sebesar Rp 50 juta bersumber dari tersangka ZR selaku manatan kepada desa, Rp 18 juta dari tersangka AR selaku
mantan bendahara dan Rp 7 Juta dari Pejabat Kepala Desa.

” Uang pengganti kerugian negara ini dititipkan pihak keluarga tersangka kepada Kejari Rejang Lebong. Namun besaran uang titipan tersebut masih jauh dari kerugian negara akibat penyalahgunaan DD tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 yakni sebesar Rp 680 Juta kata Arya

Kasipidus menambahkan, meski ada pengembalian kerugaian negara yang dilakukan oleh 2 tersangka tersebut, pihaknya masih tetap melakukan uapaya hukum.

” kita tetap melanjutkan perkara ini, pengembalian kerugian negara ini kita nilai sebagai Itikat baik dari kedua tersangka. Kita tetap berharap pengembalian kerugian negara bisa dilakukan oleh tersangka sesuai dengan nilai kerugaian yang ditimbulkan,” kata Arya.

Arya juga menyapaikan bahwa pihaknya berupaya secepatnya dapat melimpahkan berkas perkara 2 tersanka kasus korupsi DD Belumai II ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

” Target kita sebelum berakhir masa penahanan kedua tersangka, berkas sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” singkat Arya

Penahanan Manatan Kades dan Bendahara Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding tersebut dilakukan KejaraiRejang Lebong pada awal bulan Desember 2021. Yakni ZU selaku Kepala Desa (Kades) dan AR selaku Bendera Desa (Bendes) ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan manipulasi data sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkanb serta melakukan pengadaan-pengadaan fiktif seperti pengadaan baju dinas, pengadaan laptop dan diakui itu tidak diadakan. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana APBDes sebesar kurang lebih Rp 680.000.000. Kerugian negara ini terjadi dalam 3 tahun anggaran Dana Desa Belumai I yakni tahung anggaran 2017, 2018 dan 2019. ( Kifs 366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *