Rejang Lebong – Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan mulai disosialisasikan kepada para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
Undang-undang tersebut disosialisasikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bengkulu Rudi F Sianturi bersama Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko.
Dalam sosialisasi tersebut, Kadivpas menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 ini mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, meliputi pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Kadivpas dalam sosialisasi, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2022 sendiri meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan syarat-syarat Hak Bersyarat ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sementara itu, Ka Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko berharap, melalui sosialisasi tersebut para warga binaan dapat mengetahui dan memahami Undang-undang terbaru tentang Pemasyarakatan. (Era1)

















