Daerah  

Tokoh Masyarakat: Jika Ada Pemalsuan Data PPPK di Rejang Lebong, Itu Pidana

Rejang Lebong – Sorotan publik terhadap proses pengangkatan 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong kian menguat. Sejumlah dugaan kejanggalan mulai dari manipulasi data absensi honorer hingga adanya kepala desa yang merangkap sebagai honorer menuntut kejelasan penanganan dari pihak terkait.

Tokoh masyarakat Rejang Lebong, Eddy Prawisnu, menegaskan bahwa BKPSDM harus turun tangan menuntaskan persoalan tersebut. Ia mendesak pemanggilan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer, termasuk pihak yang memastikan keabsahan absensi dan kelengkapan syarat administrasi PPPK.

“Bila betul terjadi manipulasi data, baik absensi maupun keterangan honorer, itu berarti memberikan keterangan palsu dan sudah masuk ranah pidana,” ujar Eddy.

Suara senada datang dari pemuda Rejang Lebong, Anas Fahrozi. Ia mempertanyakan sikap BKPSDM yang dinilai lamban dalam memanggil pihak yang diduga terlibat. Jika persoalan tersebut dibiarkan, menurutnya, publik justru bisa curiga pada lembaga yang menjadi gerbang verifikasi berkas itu sendiri.

Anas juga menyoroti kasus kepala desa di Kabupaten Kepahiang yang lulus seleksi PPPK di Rejang Lebong. Dirinya menilai sangat kecil kemungkinan OPD terkait tidak mengetahui status jabatan yang sudah dua periode tersebut.

“Belum lagi peserta yang sempat diumumkan berkasnya layak, tapi tidak dilantik dan tanpa kejelasan. Kami minta semua ini diusut tuntas,” tegas Anas.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, memilih berhati-hati memberikan respons. Ia menuturkan bahwa BKPSDM hanya mengolah berkas yang disampaikan OPD serta memastikan mekanisme pengumuman sudah disertai ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan.

“Kami tetap mengevaluasi laporan masyarakat soal PPPK. Bila ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Erwan singkat.

Sebelumnya, publik menyoroti Riskon Trunajaya, kepala desa di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, yang mengundurkan diri hanya empat bulan sebelum dilantik sebagai PPPK di Rejang Lebong. Ia lulus dengan penugasan sebagai tenaga penyuluh di UPTD Puskeswan Curup.

Riskon diketahui berstatus honorer di Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong sejak 2008 dan terakhir bertugas di BPP Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu. Sedangkan jabatan kepala desanya telah diemban sejak 2016 dan kembali terpilih pada 2022.

Kepada Dinas PMD Kepahiang saat menyampaikan surat pengunduran diri pada Mei 2025, Riskon beralasan fokus merawat orang tua di Rejang Lebong. Namun kemudian baru terungkap bahwa dirinya lulus PPPK di daerah tersebut.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *