Tiga Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Bersama Paket Besar Sabu

Erasatu.id – Jajaran Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menggerebek sebuah pondok kolam yang diduga menjadi tempat untuk transaksi narkotika.

Dalam penggerebekkan yang dilakukan pada Senin petang (3/1/2022) kemarin sekira pukul 18.00 WIB di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati, mengamankan tiga orang beserta barang bukti narkotika.

Yang mencengangkan dalam pengungkapan narkoba tersebut, tiga orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang wanita tersebut merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati menyampaikan, tiga orang yang diamankan dalam penggerebekkan tersebut yakni Ka (17), warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu,  Tm (17) dan An (17) keduanya warga Sindang Kelingi.

“Ketiga kita amankan saat dilakukan penggerebekkan, dalam penggerebekkan tersebut kita mendapatkan sejumlah barang bukti,” kata Iptu Helnita, Selasa (4/1/2022).

Adapun barang bukti yang didapatkan dalam penggerebekkan tersebut berupa, 2 paket besar  dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, 23 butir pil Extacy, 1 unit timbangan digital merk HWH POCKET SCALE warna hitam, 4 bal plastik klip bening dan 4 set alat hisap sabu atau bong.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ketiga anak tersebut, untuk memastikan siapa saja yang terlibat, serta pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebekkan.

Pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal dan sumber pasokan narkotika tersebut.

“Kita terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Era1)




,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *