Beraksi di 10 TKP, Spesialis Pembobol Gudang Sayur Diciduk Polsek Curup

Konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Dua orang pelaku spesialis pembobol gudang sayur yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Selupu Rejang berhasil diciduk jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Dua pelaku yang diamankan yakni LJ (34) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang dan RD (23) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, dari kedua pelaku petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, para pelaku sebelumnya beraksi di kawasan Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang pada Minggu dini hari, dalam aksi itu pelaku yang berjumlah 3 orang yang 1 orang pelaku masih buron membobol gudang sayur dan warung milik warga dengan cara mencongkel jendela dengan linggis.

“Sebenarnya ini ada tiga pelaku dan yang satu masih DPO, mereka ini merupakan spesialis pembobolan gudang sayur,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan para pelaku sebelumnya sudah beraksi di 10 TKP, saat melancarkan aksinya ketiga pelaku mengendarai sebuah mobil Ayla putih dengan Nopol BH 1031 SG.

“Dalam penangkapan ini sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa 1 unit mobil yang digunakan para pelaku untuk beraksi, 1 buah linggis 2 buah besi ulir, satu buah palu dan satu bilah pisau serta dua karung sayuran yang diduga hasil curian,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirasto menambahkan, kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda, dimana pihaknya berhasil menangkap pelaku saat melakukan patroli.

Saat itu pihaknya yang tengah melakukan patroli mendapati mobil pelaku yang mencurigakan di kawasan Desa Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang, dimana mobil pelaku sebelumnya sempat terekam CCTV saat beraksi.

Saat hendak dihampiri pelaku langsung tancap gas hingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas, sampai akhirnya satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 2 karung sayur di dalam mobil.

“Setelah dilakukan pengembangan dari satu pelaku yang kita amankan ini, diketahui bahwa pelaku berjumlah 3 orang, sehingga pada hari kita berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi yang saat ini sedang mengendarai motor dari Air Apo menuju Curup,” bebernya.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong dan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih diburu aparat. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *