Soal Napi Catut Nama Kabid Propam Polda Aceh, Ini Tanggapan Kalapas Curup

Pelaku Dikenakan Sanksi Berat

Bambang Wijanarko/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Terkait beredarnya video permintaan maaf dari salah satu Narapidana Lapas Curup berinisial Ri (28) yang di diduga mencatut nama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko membenarkan video tersebut.

Bambang mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap berkat sinergitas Lapas Curup dengan Polda Aceh, dimana Ri sendiri sudah diperiksa dan dan diserahkan ke Polda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap berkat sinergitas Lapas Curup bersama Polda Aceh, Napi berinisial Ri ini pun diperiksa. Atas informasi tersebut kami dari pihak Lapas Curup gerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti Handphone milik terduga pelaku dan langsung kami serahkan kepada pihak Polda Aceh saat itu juga,” kata Bambang dalam keterangan persnya.

Selain diserahkan ke Polda Aceh, Lapas Curup nantinya juga akan menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada Ri sesuai aturan yang ada, yakni memasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari dan diperpanjang selama dua kali enam hari.

Selain itu, Ri juga tidak akan mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F,

“Kami dari pihak Lapas Curup terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan hingga penggeledahan secara rutin kamar hunian warga binaan. Sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Curup, setiap petugas maupun pengunjung yang akan memasuki area Lapas, Petugas P2U kami akan melakukan pemeriksaan barang dan badan tanpa terkecuali,” tegasnya.

“Kami akan tindak tegas dan lakukan pemeriksaan jika petugas kami terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto menegaskan agar para petugas Pemasyarakatan tidak menyalahi aturan. Dirinya mengingatkan para petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk bekerja sesuai tusinya.

Kadivpas juga terus mengingatkan kepada jajarannya agar senantiasa memperhatikan dan mengimplementasikan instruksi Dirjen PAS terkait 3 Kunci Pemasyarakatan maju, yakni melakukan deteksi dini, mencegah dan memberantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan APH + Back To Basic Pemasyarakatan.

“Tentu kalau memang ada laporan, petugas yang sengaja memasukan handphone atau narkoba akan kita tindak tegas. Kita sidang kode etik, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai hukuman terberat yaitu diusulkan untuk dipecat, tentunya semua itu melalui proses n mekanisme sesuai aturan yang telah ditetapkan,” sampainya. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *