Setubuhi Wanita Yang Baru Dikenal, Remaja Diringkus Polisi

Rejang Lebong – Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial Al warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang diringkus Polisi usai dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengungkapkan, pelaku menyetubuhi seorang pelajar sekolah yang masih berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Rejang Lebong.

“Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB dan dilaporkan pada 1 Juni 2024, tindak pidana ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Lintas Curup-Lubuklingga,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan, dari hasil pemeriksaan, antara tersangka dengan korban baru berkenalan sehari sebelumnya yang dikenalkan oleh temannya.

Modus operandi sendiri yakni sebelumnya tersangka menjemput korban untuk diajak jalan-jalan saat malam hari, usai berkeliling dengan sepeda motor tersangka langsung mengajak korban ke sebuah penginapan, di penginapan tersebut tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Tersangka ini mengajak anak korban untuk menginap di sebuah penginapan dengan alasan sudah larut malam, saat itu anak korban yang tengah berbaring langsung dipeluk oleh tersangka dengan cara dipaksa dan anak korban sempat menolak namun akhirnya pelaku menyetubuhi korban,” ujar Denyfita.

Tersangka sendiri ditangkap pada 16 Juni 2024 lalu oleh personil Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong sekira pukul 06.30 WIB di sebuah hotel tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara. (Izk21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *