Rejang Lebong – Proyek renovasi dan peningkatan bangunan Puskesmas Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang, senilai Rp3,59 miliar menuai kritik. Pekerjaan yang dilaksanakan CV Gegasan Jaya Utama pada 2025 itu dididuga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal selesai.
Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu, Anugerah Wahyu, menegaskan pihaknya akan melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Hal ini setelah LEKAD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis di lapangan.
Anugerah mengungkapkan, salah satu temuan utama adalah penggunaan besi pada struktur lantai dua yang tidak sepenuhnya memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.
“Baik dari sisi ukuran maupun kualitas material, tidak semuanya sesuai spesifikasi. Ini berpotensi mempengaruhi kekuatan bangunan,” ujar Anugerah, Kamis (29/1/2026).
Selain material, metode pelaksanaan pekerjaan juga menjadi perhatian. Ia menilai sejumlah item dikerjakan secara terburu-buru, terutama pada pengecoran lantai dua yang diduga mengabaikan standar teknis konstruksi.
“Secara teknis, beton seharusnya diberi waktu curing minimal 28 hari sebelum dilanjutkan ke pekerjaan berikutnya. Namun di lapangan, tahapan itu tidak terlihat diterapkan,” jelasnya.
Anugerah juga menyinggung hasil peninjauan Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 November 2025. Saat itu, progres pekerjaan dilaporkan masih berada di bawah 50 persen.
Menurutnya, persoalan kualitas bangunan tidak bisa dianggap sepele karena gedung tersebut akan difungsikan sebagai ruang rawat inap pasien.
“Ini menyangkut fasilitas pelayanan publik. Jika kualitas bangunan tidak terjamin, risikonya langsung pada keselamatan masyarakat,” tegas Anugerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, drg. Asep Budi Setiawan, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan. Belum diketahui pula apakah hasil pekerjaan telah melalui proses serah terima atau belum.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, memastikan lembaganya tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek fisik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk renovasi Puskesmas Sambirejo.
“Secara umum tidak ada persoalan besar. Namun memang sebelumnya sempat ada teguran dari tim KPK karena progres pekerjaan yang dinilai lamban,” kata Yayan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pekerjaan di Puskesmas Sambirejo masih berlangsung hingga Kamis, 22 Januari 2026. Sejumlah pekerja di lapangan menyebut pekerjaan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari masa pemeliharaan.(Izk21)

















