Daerah  

Raperda Inisiatif DPRD Rejang Lebong Tentang Pendidikan Al-Qur’an Sah Menjadi Perda

Rejang Lebong – DPRD Kabupaten Rejang Lebong secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, di ruang sidang paripurna DPRD.

Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir pembahasan Raperda, yang ditandai dengan pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif. Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat kepala daerah.

“Seluruh tahapan pembahasan Raperda ini dilandasi dengan semangat kemitraan dan sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah, demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Juliansyah Yayan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, kerja keras Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjadi kunci lahirnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

“Kami mengapresiasi kerja keras Bapemperda, Pansus, serta jajaran Pemda yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas materi Perda ini, sehingga dapat diselesaikan dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, yang mewakili Bupati Rejang Lebong dalam rapat paripurna.

Dalam penyampaiannya, Hendri Praja menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sangat mendukung hak inisiatif DPRD dalam merancang Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an. Menurutnya, Perda ini akan memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an, khususnya pada satuan pendidikan formal di daerah.

“Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an diharapkan menjadi upaya yang sistematis dalam menumbuhkembangkan kemampuan membaca, menulis, menghafal, memahami, dan menafsirkan Al-Qur’an, serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, sehingga mampu membentuk akhlak mulia bagi generasi muda,” jelas Hendri Praja.

Lebih lanjut disampaikan, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an bukan hanya berada pada satu pihak, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah akan mengambil peran strategis untuk mendukung implementasi Perda tersebut.

“Peran pemerintah daerah meliputi penyediaan fasilitas pendidikan, penyediaan sumber daya, menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, melakukan sosialisasi, pelaksanaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya.

Dengan disahkannya Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an menjadi Perda, diharapkan regulasi ini dapat menjadi pijakan kuat dalam membangun karakter masyarakat yang religius, berakhlak mulia, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Pengesahan Perda ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada penguatan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan generasi penerus yang berlandaskan Al-Qur’an.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *