Puluhan SHM di Kawasan TNKS Desa Pal VII Diduga Ilegal, WALHI Bengkulu: Harus Ada Proses Pidana

Rejang Lebong – Kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Desa Pal VII, Kabupaten Rejang Lebong, terus menuai sorotan. WALHI Bengkulu menilai penerbitan SHM di kawasan konservasi ini bukan hanya maladministrasi, tetapi juga dapat dijerat pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menyatakan penerbitan SHM di dalam kawasan TNKS jelas melanggar Pasal 21 dan Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang sanksinya adalah pidana. Selain itu, penerbitan sertifikat tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang tegas melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.

“Kami melihat ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi sudah masuk ranah pidana. Karena itu kami mendesak agar tidak hanya SHM-nya yang dicabut, tetapi aktor-aktor yang terlibat juga harus diproses hukum,” tegas Dodi Faisal kepada wartawan Jumat (11/7/3025).

WALHI Bengkulu bahkan menduga kuat adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini, serta keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan SHM di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Kami meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah yang kami duga terjadi di sini. Karena tanpa keterlibatan institusi yang berwenang, mustahil SHM ini bisa terbit di kawasan konservasi nasional,” tambah Dodi.

Sebelumnya, terungkap puluhan SHM yang diterbitkan di Desa Pal VII berada dalam kawasan TNKS. Hal ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk Balai TNKS yang telah berkoordinasi dengan BPN dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik perusakan kawasan konservasi yang diduga melibatkan banyak pihak.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *