Rejang Lebong – Dugaan penerbitan puluhan sertifikat tanah ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencuat ke permukaan. Sertifikat hak milik (SHM) tersebut ditemukan berada di wilayah Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, yang masuk dalam zona taman nasional dan seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Temuan tersebut terungkap dari aplikasi BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menampilkan citra satelit adanya tumpang tindih sertifikat dengan kawasan konservasi yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan sertifikat.
Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel M. Mahfud membenarkan adanya temuan lahan dalam kawasan yang bersertifikat, menurutnya saat ini sudah dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
“Memang telah diketahui terkait keberadaan sertifikat hak milik (SHM) warga yang diduga dari Desa Pal 7 dan sekitarnya, saat ini sertifikat tersebut telah diketahui pihak Kepolisian dan Polres Rejang Lebong dan dalam proses penyelidikan,” ujar M. Mahfud dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/6/2025).
Temuan adanya kawasan yang bersertifikat itu juga menurutnya sudah diketahui oleh ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Mahfud, SHM tersebut diduga telah diterbitkan oleh BPN sejak tahun 2016 lalu, Padahal, dalam peraturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 14 Tahun 2023 menyatakan dilarang keras adanya kepemilikan pribadi di dalam kawasan taman nasional.
Dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan BPN, penerbitan sertifikat hak milik dalam kawasan TNKS tersebut akan ditarik.
Mahfud menilai, adanya penerbitan SHM di dalam kawasan yang dilindungi tersebut terjadi karena saat itu belum adanya peta satuan map polisi.
“Bisa jadi karena batas kawasan di lapangan tidak ditemukan, karena itu diterbitkan sudah lama ya di tahun 2016,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmizi, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan tata ruang dan potensi adanya praktik maladministrasi. TNKS sendiri merupakan kawasan konservasi hutan tropis terbesar di Sumatera yang menjadi bagian dari situs warisan dunia UNESCO, dengan nilai strategis tinggi dalam menjaga ekosistem flora dan fauna endemik seperti harimau Sumatera dan gajah Sumatera. (Izk21).

















