Rejang Lebong – Unit Opsnal Satreskrim dan Opsnal Intelkam Polres Rejang Lebong meringkus terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial W (25) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Dessy Oktavianti mengungkapkan, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.
“Kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku diamankan di hadri Senin (14/2/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB,” mata Aiptu Dessi kepada wartawan.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di bekas wahan Waterboom di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Kamis 20 Januari 2022 lalu.
Saat itu pelaku dan korban bertemu dan jalan-jalan usai berkenalan melalui media sosial Facebook, saat dalam perjalanan turun hujan lebat dan keduanya berteduh di eks Waterboom.
Saat berteduh tersebut niat pelaku muncul dan langsung menarik korban ke salah satu kamar mandi di lokasi yang selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
“Untuk saat ini kita masih melakukan proses penyidikan untuk mencari tahu sudah berapa kali pelaku dan korban melakukan hubungan tersebut,” pungkasnya.(Era1)

















