Polres Rejang Lebong Tangkap Tante Pirang Pelaku TPPO

Rejang Lebong- Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AR (34) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur yang diduga selaku mucikari dan penyedia tempat porstitusi di rumah bedeng miliknya.

Penangkapan mucikari tersebut dilakukan Polisi pada tanggal 3 November 2024 lalu di rumah tersangka. Hal ini disampaikan Waka Polres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak melalui KBO Sat Reskrim Iptu Hendrikus.

” Tersangka AR ini kita amankan di rumahnya karena diduga menyedikana praktek prostituai dikamar kontrakan miliknya. Selain menyediakan tempat, AR ini juga merupakan penghubung antara pelanggan dengan PSK, ” Ungkap Hendrikus.

Disampaikan Hendrikus, kronologis penangkapan AR ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa Air Meles Bawah ada praktek prostitusi. Dari info tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan info warga tersebut benar.

“AR ini menyediakan kamar dan menjadi penghubung. Tarif yang ditetapkan untuk transaksi prostitusi ini yakni sebesar Rp 200 ribu sampai 250 ribu. Tersangka ini memperoleh Rp 50 ribu tiap transaksi,” benernya.

Atas tindakan yang dilakukan AR sebagai penyedia tempat porstitusi dan penghubung, Ia dijerat dengan pasal 1 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHp jo pasal 506 KUHP

” AR ini terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara AR ini mengaku baru menjalankan praktek menyediakan tempat prostitusi selama 4 bulan, “pungkas Hendrikus (Kids 366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *