Polisi Selidiki Penerbitan Sertifikat Hak Milik Dalam Kawasan TNKS

Rejang Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terus mendalami kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya data tumpang tindih sertifikat dengan kawasan TNKS melalui aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN yang memperlihatkan citra satelit, menunjukkan indikasi puluhan sertifikat berada di dalam zona taman nasional. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah wilayah Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini sudah sejumlah saksi dimintai keterangan, mulai dari warga setempat, pihak kepala desa hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong.

“Berkaitan dengan kasus sertifikat di dalam kawasan TNKS itu kita sedang melakukan proses penyelidikan,  saat ini sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan mulai dari kepala desa, BPN maupun masyarakat,” ujar Reno dikonfirmasi wartawan.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, apabila nantinya ditemukan bukti kuat dan lengkap.

“Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan, karena kita menetapkan tersangka ini kah harus ada alat bukti, keterangan saksi dan juga keterangan ahli,” bebernya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari akademisi dan ahli pidana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, M. Mahfud, mengungkapkan bahwa keberadaan sertifikat hak milik di dalam kawasan taman nasional itu diduga sudah ada sejak 2016. Namun, penerbitannya bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2011, hingga Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023, yang menegaskan larangan kepemilikan pribadi di dalam kawasan konservasi.

Menurut Mahfud, penerbitan SHM di kawasan tersebut kemungkinan terjadi karena dulu belum adanya peta batas kawasan yang detail dan satu peta nasional yang menjadi acuan bersama.

“Bisa jadi karena batas kawasan di lapangan tidak ditemukan, penerbitannya kan sudah lama sejak 2016. Namun saat ini data sudah terbuka, dan kita koordinasi dengan polisi dan BPN untuk menarik sertifikat-sertifikat itu,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran TNKS merupakan kawasan konservasi hutan tropis terbesar di Sumatera, sekaligus situs warisan dunia UNESCO. Kawasan ini memiliki nilai strategis tinggi dalam menjaga ekosistem flora dan fauna langka seperti harimau Sumatera, gajah Sumatera, hingga berbagai jenis tumbuhan endemik.

Hingga kini, Kepala BPN Rejang Lebong Tarmizi belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *