Hukum  

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 3,3 Ton Biosolar di Rejang Lebong, Empat Orang Diamankan

Rejang Lebong, Erasatu.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang laki-laki beserta sekitar 3,3 ton BBM yang diduga jenis biosolar, dua unit truk, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan atau penampungan BBM di sebuah gudang.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Tim Opsnal dan Tim Bonte Samapta melakukan pemeriksaan ke lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan empat orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM diduga jenis biosolar dari drum dan tangki kendaraan ke tempat penampungan,” ujar AKBP Syahrul Hariady.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah, tersebut mendapati empat laki-laki sedang memindahkan BBM dari drum dan tangki truk diesel ke sejumlah tandon berkapasitas sekitar satu ton.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan A (30). Seluruhnya merupakan warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Selain mengamankan keempat orang tersebut, polisi menyita dua unit kendaraan, yakni truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning hitam bernomor polisi BD 8280 HB dan Colt Diesel 100 PS berwarna kuning bernomor polisi BA 9075 HV.

Petugas juga mengamankan tiga tandon berkapasitas masing-masing satu ton yang berisi BBM diduga biosolar, satu tandon kosong, serta 10 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang juga berisi bahan bakar serupa.

Barang bukti lainnya berupa dua mesin penyedot lengkap dengan selang, dua drum, dan satu corong minyak.

Seluruh barang bukti bersama empat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi penemuan.

Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul BBM, aktivitas penampungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan bahan bakar tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul BBM dan dugaan penyalahgunaannya. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli BPH Migas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

 

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *