Penggerebekan Bandar Narkoba dan Judi di Binduriang, Tim Gabungan Amankan 10 Orang

Rejang Lebong -Tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Polres Rejang Lebong, Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dan Brimob Batalyon A Pelopor membongkar jaringan narkoba dan perjudian jackpot di Desa Kampung Jeruk dan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengungkapan ini Tim gabungan langsung melakukan penggerbekkan di rumah bandar narkoba dan bandar judi pada Kamis (6/2/2025) pagi, selama operasi berlangsung cukup dramatis.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, mengungkapkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba dan perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami menyikapi laporan dari masyarakat yang sudah resah khususnya di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, masyarakat resah atas aktivitas bandar dan judi jackpot jenis barbar, sehingga atas perintah bapak Kapolda Bengkulu kami menindaklanjutinya dengan operasi penindakan hukum,” kata Kapolres dalam konfrensi pers.

Dalam operasi gabungan ini melibatkan sebanyak 282 personil dengan senjata lengkap yang terdiri 133 personil Polres Rejang Lebong, 26 personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, 103 personil Batalyon A Pelopor Brimob Curup, 2 Unit Wanteror dan 1 Subden Anti Anarkis.

Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang atas kasus narkoba dan perjudian serta mengamankan beragam barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai sebesar Rp 9.187.000, 31 paket sabu-sabu, 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet warna biru, 4 butir amunisi, 3 buah skop dalam dompet warna merah, 1 bundel plastik bening, 26 tablet diduga pil ekstasi, 1 paket diduga Narkotika bukan tanaman, 2 unit handphone, 1 buah BPKB dengan, 18 set alat hisab Sabu-sabu, 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis ganja, 2 unit timbangan, 2 kotak kaca pirek, 1 buah buku rekapan penjualan Sabu-sabu, 1 sertifikat tanah, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna coklat dengan No.Pol BG 1623 ZE serta 35 unit mesin judi jackpot barbar.

Kapolres menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan perjudian di wilayah Rejang Lebong, pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dan praktik juga di wilayah itu.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba dan perjudian akan terus kita gencarkan demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan,” ujarnya.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *