Daerah  

Pengelola Wisata Sungai Di Desa Kayu Manis Diduga Tak Patuhi Amdal

Rejang Lebong – Sebuah destinasi wisata air sungai di yang terletak di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong di duga tak memperhatikan kebersihan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Salah satunya yakni keberadaan bangunan WC permanen yang berdiri tepat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi, diduga pembangunan WC tidak memperharikan dampak lingkungan tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, sampah yang berasal dari pengunjung diduga tak dikelola dengan baik melainkan hanya dibuang di belakang bangunan WC yang lokasinya berada di pinggir sungai.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi wisata tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Kayu Manis melalui Karang Taruan setempat, namun setelah berkembang pesat diambil alih dan dikelola secara pribadi oleh warga atas nama Rusli yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Dulu pengelolaannya dilakukan oleh desa dan Karang Taruna. Tapi setelah mulai ramai, langsung diambil alih oleh Rusli dengan alasan dia pemilik lahan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, dikutip dari Nuansabengkulu. com

Sementara itu Rusli selaku pengelola saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pembangunan kawasan wisata tersebut memang dimulai tanpa izin resmi. Hal itu, menurutnya, karena lokasi yang jauh dari pusat kota serta berdasarkan saran awal dari pihak Dinas Pariwisata agar dijalankan terlebih dahulu.

“Di tahun pertama kami berniat mengurus izin, tapi dari Dinas Pariwisata disarankan untuk melihat dulu manfaatnya bagi masyarakat. Kalau memang berdampak positif, baru dilanjutkan pengurusannya,” jelas Rusli.

Ia juga menjelaskan bahwa sempat ada kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kayu Manis dalam pengelolaan. Namun karena keterbatasan kemampuan, pengelolaan akhirnya dikembalikan kepada dirinya. Meski begitu, ia mengklaim tetap memberikan kontribusi rutin kepada pemerintah desa.

Terkait pembangunan fasilitas seperti WC, Rusli mengaku tidak pernah menerima arahan teknis dari Dinas Pariwisata maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong.

“Kalau memang ada kekeliruan, kami siap memperbaiki. Tidak ada masalah,” ucapnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rejang Lebong, Budianto, menegaskan bahwa pendirian bangunan di kawasan DAS tidak diperbolehkan karena dapat mencemari lingkungan.

“Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan WC di lokasi tersebut. Dalam waktu dekat akan kami minta untuk dibongkar,” tegas Budianto.(Izk21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *