Rejang Lebong – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kedatangan investor baru. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan PAD yang selama ini disinyalir masih mengalami kebocoran juga harus menjadi prioritas.
Hal tersebut disampaikan aktivis mahasiswa LPM Gelora Parhesia IAIN Curup, Heru Eka Saputra. Ia menilai perbaikan sistem dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pemungut PAD merupakan langkah yang jauh lebih mendesak dibanding sekadar mencari tambahan investor.
“Percuma investor terus bertambah jika teknis pemungutan PAD tidak dibenahi. Justru yang perlu dibenahi adalah mental dan kemampuan SDM yang bertugas memungut PAD,” tegas Heru.
Heru mendorong Pemkab untuk melakukan uji petik terhadap pos-pos PAD yang realisasinya masih jauh dari target. Ia mencontohkan pungutan PAD dari penyewaan Gedung Serba Guna (GSG) di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang hingga kini belum menyumbang setoran sama sekali. Selain itu, realisasi pajak dan retribusi mineral bukan logam, termasuk galian C, tercatat belum mencapai 10 persen dari target Rp2,8 miliar pada 2025.
Menurut Heru, tanpa langkah uji petik ini, Pemkab akan kesulitan mengidentifikasi masalah yang terjadi di lapangan. Ia bahkan meminta Inspektorat untuk tidak ragu memberikan rekomendasi penyelesaian hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam pemungutan PAD.
“Itu hanya sebagian contoh. Saya yakin masih banyak sektor PAD lain yang menunjukkan indikasi kebocoran dan mengakibatkan kerugian bagi daerah,” kata Heru.
Meski demikian, Heru menyambut baik rencana Pemkab dalam mengembangkan potensi PAD melalui kerjasama dengan investor. Menurutnya, kehadiran investor memberikan efek berlapis seperti pembukaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi yang memicu pertumbuhan daerah.
“Yang perlu diingat, potensi PAD itu luas, bukan hanya pariwisata. Ada sektor pertanian dan perhubungan yang juga potensial untuk digarap,” ujarnya.
Pendapat serupa juga datang dari Sekretaris Komisi II DPRD Rejang Lebong, Putra Mas Wigoro. Ia menekankan bahwa uji petik wajib dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk memastikan seluruh pungutan PAD per Oktober 2025 benar-benar masuk ke kas daerah.
“Jangan sampai ada pajak atau retribusi yang sudah dipungut tetapi malah disimpan oleh oknum dan tidak disetorkan ke kas daerah,” kata Putra.
Di sisi lain, Kepala BPKD Rejang Lebong, Dicky Iswandi, belum memberikan tanggapan. Ia mengaku masih baru menjabat dua bulan sehingga belum menguasai sepenuhnya persoalan teknis. “Nantilah ya,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Optimalisasi Penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan uji petik. Saat ini Satgas masih menunggu daftar prioritas objek PAD dari BPKD.
“Uji petik memang harus dilakukan, dan bupati juga sudah meminta itu agar tidak ada PAD yang dipungut tetapi tidak masuk ke kas daerah,” jelas Elva.(Izk21)

















