Daerah  

Mutasi PNS Pemkab Rejang Lebong Disorot BKN

BKN Instruksikan 51 PNS Dikembalikan ke Jabatan Semula

Kantor Bupati Rejang Lebong/ Erasatu.id

Rejang Lebong- Pelantikan 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada 4 Januari 2024, menjadi sorotan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam mutasi yang dilakukan.

Dalam sebuah surat resmi nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024, BKN menyatakan bahwa 55 ASN Pemkab Rejang Lebong tidak memenuhi persyaratan untuk jabatan Administrator atau Pengawas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Atas hal tersebut, BKN memberi tenggat waktu hingga 26 Maret 2024 kepada Pemkab Rejang Lebong untuk mengembalikan 48 PNS yang mengalami demosi dan 3 PNS yang mengalami Non Job ke jabatan semula. Namun, hingga batas waktu tersebut, belum ada tindakan yang diambil oleh Pemkab Rejang Lebong.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui adanya surat dari BKN tersebut.

“Kalau yang itu (Surat BKN, red) belum ada, kebetulan saya juga baru balik umroh, mungkin tanya silahkan ke pak Sekda,” ujar Bupati Syamsul Effendi dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahyu Desetiawan kepada wartawan mengaku pihaknya telah menerima surat tersebut, saat ini pihaknya telah menugaskan stafnya untuk melakukan klarifikasi.

“Surat tersebut sudah masuk ke kami, dan sudah kita konfirmasi ulang. Kemarin memang ada Kabid Mutasi, saya tugaskan langsung ke Jakarta untuk mengklarifikasi. Jadi ada perbedaan persepsi tentang Mutasi antara BKN dan Kemenpan, mereka mengacunya ke PP 11 (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, red) dan kita juga mengacunya ke PP 11. Artinya ada beberapa pejabat yang menurut keterangan BKN itu tidak sesuai, tapi menurut kami itu sesuai,” kata Wahyu

Dalam surat tersebut, BKN meminta agar Pemkab Rejang Lebong menyediakan dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir dan dokumen peta jabatan yang terbaru. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Ketegangan antara BKN dan Pemkab Rejang Lebong tampaknya masih berlanjut, sementara para PNS yang terkena demosi menantikan kejelasan mengenai nasib mereka. (Izk21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *