Rejang Lebong – Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 Mahdi Husen akhirnya mengembalikan dua unit mobil dinas yang sebelumnya masih dikuasai pasca dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengungkapkan, pihaknya sebelumnya pada tanggal 20 Januari 2025 diminta oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk membantu proses penarikan kendaraan tersebut.
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami telah memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada 11 Februari 2025 dengan membawa unit-unit yang masih dikuasai ke Kejari Rejang Lebong, dan pada hari pemanggilan yang bersangkutan hadir,” ujar Fransisco kepada wartawan.
Saat memenuhi panggilan, Mahdi Husen turut membawa dan menyerahkan dua unit kendaraan dinas, yaitu Toyota Sienta dengan nomor polisi BD 1285 KY dan Toyota Avanza BD 1505 KY.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif yang bersangkutan dalam mengembalikan kendaraan dinas ini, kendaraan dinas ini selanjutnya kami serahkan ke Sekretariat DPRD Rejang Lebong,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, mengungkapkan bahwa Mahdi Husen menahan kendaraan dinas tersebut karena masih ada hak yang belum dibayarkan oleh Sekretariat DPRD. Hak tersebut berupa pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penggantian biaya renovasi ruang kerja yang menggunakan dana pribadi, dengan total hampir mencapai Rp. 100 juta.
“Nominalnya mendekati Rp100 juta, dan kami telah menyampaikan hal ini ke Sekretariat DPRD. Namun, Kejari tidak ikut campur dalam penyelesaiannya,” ujar Ranu.
Disisi lain, Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Rector Vande Armada, yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi Kejari atas bantuannya dalam penarikan kendaraan dinas.
Terkait dengan pembayaran SPPD dan uang pengganti renovasi yang diminta Mahdi Husen, ditegaskan Rector pihaknya tidak dapat memenuhinya.
“Untuk SPPD yang disampaikan oleh mantan ketua dewan, setelah kami cek, anggarannya sudah habis sehingga tidak bisa dibayarkan. Sedangkan terkait pergantian uang renovasi ruang kerja, saya tidak mengetahui detailnya, saat itu yang beraangkutan juga kan masih menjabat kenapa tidak dimasukkan dalam mata anggaran,” jelas Rector.
Pasca diserahkan, dua unit kendaraan dinas tersebut langsung dibawa ke Sekretariat DPRD Rejang Lebong untuk dioperasikan. (Izk21)

















