Mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Honorarium TKS

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong. Kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada tahun anggaran 2021 hingga 2022 ini kini memasuki babak baru.

Setelah menetapkan J.M., mantan bendahara Satpol PP, sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Rejang Lebong kini memanggil Ahmad Rifai, mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Rifai dilakukan guna memperkuat alat bukti dan mendalami peran para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong telah memeriksa lebih dari 100 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk pegawai Satpol PP, TKS, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Ahmad Rifai yang merupakan mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong yang saat ini sudah pensiun, tim penyidik melalukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti, ” ujar Hendra dikonfirmasi wartawan.

Terkait pertanyaan-peetanyaan yang diberikan kepada Ahmad Rifai sendiri, Hendra enggan membeberkan, menurutnya semuanya diketahui oleh penyidik.

Sementara itu, Ahamad Rifai saat hendak diwawancara awak media ketika istirahat menjalani pemeriksaan, memilih irit bicara. Ia menyatakan belum dapat memberikan keterangan apa pun karena masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

“Belum selesai, nanti kesini lagi, istirahat solat dulu ya, ” singkatnya sambil berlalu.

Sebagai informasi, J.M. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan honorarium TKS secara rutin setiap bulan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp. 500 juta.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengurangi jumlah honor yang seharusnya diterima oleh para tenaga kerja sukarela, jumlah pemotongan bervariasi setiap bulannya.

Penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus berkembang. Pihak Kejari Rejang Lebong membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan terhadap para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.(Izk21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *